Sei Bamban, Kampung Samben, Dusun 16 – Senin, 19 Januari 2026 – Bayangkan saja: berdiri di atas struktur baja setinggi lebih dari 15 meter, menangani perangkat elektronik yang terkoneksi dengan kabel bertegangan, namun tanpa satu pun perlengkapan pelindung yang layak. Inilah kenyataan yang ditemukan oleh pemerhati lingkungan keselamatan kerja, Riwanto, bersama tim media,saat melakukan kunjungan mendadak ke lokasi tower komunikasi milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) yang digunakan untuk jaringan Telkomsel di wilayah Sei Bamban.
Tak bertele-tele, kondisi yang menusuk hati terlihat jelas sejak tim tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB. Beberapa pekerja terlihat dengan santai melakukan pemeliharaan dan pengecekan perangkat tower – tanpa tali pengaman, tanpa body harness, bahkan tanpa helm yang memenuhi standar nasional. Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian dari mereka hanya mengenakan baju kerja biasa, tanpa kacamata pelindung untuk menghindari percikan logam atau serpihan debu, serta tanpa sarung tangan yang mampu melindungi dari risiko sengatan listrik atau goresan tajam.
"Nyawa bukan barang yang bisa kita main-mainkan! Ada aturan yang jelas, tapi di sini seolah-olah peraturan itu tidak ada sama sekali," ucap Riwanto dengan suara yang sedikit bergetar karena kegelisahan setelah menyaksikan langsung kondisi di lapangan.
Dia menjelaskan bahwa perlindungan pekerja bukan hanya soal kesopanan, melainkan kewajiban hukum yang telah tertulis dengan jelas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pasal 9 ayat 1 secara tegas menyatakan bahwa pengusaha wajib menyediakan dan memastikan penggunaan APD yang sesuai. Sementara itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri pasal 14 menegaskan bahwa perusahaan harus melakukan pengawasan ketat agar tidak ada pekerja yang melanggar aturan ini.
Untuk pekerjaan di ketinggian khususnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 9 Tahun 2016 bahkan mengatur bahwa setiap aktivitas di tempat kerja dengan ketinggian minimal 2 meter sudah wajib menggunakan sistem proteksi jatuh yang memenuhi standar. "Artinya, apa yang mereka lakukan bukan hanya tidak benar, tapi jelas melanggar hukum," tegas Riwanto.
Saat ditanya mengapa tidak menggunakan APD, mandor lapangan yang enggan disebutkan namanya memberikan tanggapan yang cukup mengejutkan. "Saya cuma pekerja biasa, tentang APD saya nggak tahu tuh. Soalnya kerja kayak gini aja udah biasa, belum pernah ada masalah kok, jadi merasa aman-aman saja," ujarnya dengan nada rileks, seolah tidak menyadari bahwa satu kesalahan kecil bisa saja menyebabkan bencana fatal.
Tanggapan ini menjadi bukti nyata bahwa terdapat celah besar dalam pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja di lapangan, serta kurangnya pengawasan dari pihak manajemen. Padahal, risiko yang mengintai sangat nyata – mulai dari jatuh yang bisa menyebabkan patah tulang hingga kematian, hingga bahaya sengatan listrik yang bisa merenggut nyawa dalam sekejap.
Data dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia menunjukkan ⅘bahwa setiap tahunnya ratusan kasus kecelakaan kerja terjadi akibat tidak penggunaan APD atau pelanggaran prosedur keselamatan. Sebagian besar kasus tersebut justru terjadi di sektor yang sama dengan kasus ini – konstruksi dan telekomunikasi yang melibatkan pekerjaan di ketinggian.
"Saya berharap ini menjadi batu loncatan bagi PT DMT (Mitratel) dan seluruh perusahaan di bidang infrastruktur telekomunikasi untuk benar-benar memperhatikan keselamatan pekerjanya. Pemerintah juga harus segera turun tangan, lakukan pemeriksaan mendalam dan berikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melanggar," pungkas Riwanto dengan harapan yang terpatri di matanya.
Tim media telah berusaha menghubungi pihak humas PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk untuk mendapatkan klarifikasi. Namun, tanggapan yang diterima melalui pesan WhatsApp hanya sebatas kalimat singkat: "Nanti akan saya bilang ke anggota." Tanpa penjelasan lebih lanjut, tanpa janji waktu balasan, dan tanpa pijakan apapun tentang tindakan yang akan diambil.
Tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan seksama. Publik berhak tahu apakah perusahaan akan segera memperbaiki kondisi atau hanya menyia-nyiakan peringatan ini – karena di balik setiap tower yang menjangkau langit, ada nyawa pekerja yang patut dihargai!

