Bendera Robek dan Kusam Berkibar di Fasilitas Kesehatan Negara,Abdul," Ini soal Martabat Bangsa"





Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara -Pemandangan memprihatinkan di halaman UPTD Puskesmas Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Serdang Bedagai provinsi Sumatera Utara senin 23 februari 2026,Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melayani peserta,JKN,KIS dan Masyarakat Umum.Bendera Merah Putih yang Berkibar di halaman kantor Puskesmas tersebut Tampak Robek dan Kusam.


Kondisi ini menuai sorotan keras,Abdul salim,Ketua Investigasi Nasional Lp3h,angkat bicara," Ia menilai Pengibaran dan Pembiaran terhadap Bendera yang Rusak atau Robek,merupakan Bentuk unsur Dugaan sengaja dan Kelalain yang berdampak pada tindak pidana.




"Bendera Merah putih bukan kain biasa,itu simbol kedaulatan dan Kehormatan Bangsa.kalau dikantor pelayanan Publik saja bisa dibiarkan Robek dan Kusam,ini mencerminkan lemah nya Pengawasan dan minimnya rasa tanggung jawab,secara Hukum Penggunaan dan Perlakuan terhadap Bendera Negara diatur dalam Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa dan Lambang negara serta lagu Kebangsaan.


Dalam pasal 24 huruf c disebutkan bahwa " Setiap orang dilarang mengabarkan Bendera Negara yang Rusak,Robek ,luntur atau Kusut,tak hanya sekedar larangan,undang undang tersebut juga memuat sanksi Pidana,Pasal 67 undang undang yang sama menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut  dapat di kenaikan sanksi Pidana dan denda.


Sambung nya " Kami minta kepada Aparat penegak hukum khusus nya Polreta Kota Tebing Tinggi untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala UPTD Puskesmas Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Serdang Bedagai,Karena kami menilai ada unsur Dugaan kesengajaan atau Kelalain yang dilakukannya,Walau Barang Bukti sudah di ganti atau di hilang kan oleh pihak pihak yang terkait,namun kami siap  menjadi saksi dan memiliki bukti dokumentasi tentang Bendera yang Berkibar dalam keadaan Robek dan Kusam tersebut. 


Awak Media sudah melakukan konfirmasi terhadap Kepala UPTD Puskesmas Paya Lombang " KS" Melalui whatt App senin 23 februari 2026,Namun hingga Berita ini diturunkan kan " KS" tersebut tidak memberikan jawaban sama sekali. 


Peristiwa ini menjadi Perhatian dan Peringatan keras bahwa  Nasionalisme,tidak hanya sekedar seremonial belaka,tetapi juga dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan oleh Negara harus di jalankan.





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak