Merasa Di Hantui Pelaku Pembunuhan IRT Di Tebingtinggi Akhirnya Nyerahkan Diri



Diduga merasa di hantui jasad korban, pelaku Reza (26) kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga Nita Rika Irawati Gultom (43), akhirnya menyerahkan diri kepolisian polres Tebingtinggi,Rabu (15/04/2026), sekitar pukul 17:00 Wib

Peristiwa kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) ini,terjadi Selasa malam(14/04/2026) sekitar pukul 19:00 Wib, tepatnya  di BTN Purnawirawan, Jalan Kutilang Lk IV, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis kota Tebingtinggi.

Mendapatkan laporan dari masyarakat yang tak lain adalah tetangga korban yang namanya tidak mau di sebutkan,kamis (16/04/2026),mengatakan,pelaku di tangkap pihak kepolisian polres Tebingtinggi, karena pelaku diduga merasa ketakutan dan dihantui jasad korban, sehingga pelaku akhirnya menyerahkan diri,dan minta di jemput oleh keluarga, selanjutnya pihak keluarga menghubungi pihak polres Tebingtinggi untuk bersama-sama menjemput pelaku di Desa Sei Cuka, Kabupaten Batubara,dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti di Bawak petugas ke Mapolres Tebingtinggi.terang namanya yang tidak mau di sebutkan

Usai melakukan pembunuhan, untuk menghilangkan jejak pelaku sempat kabur melarikan diri ke Kabupaten Batubara, tepatnya di desa sei cuka.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono kamis (16/4), mengatakan, bahwa pihak kepolisian polres  Tebingtinggi,mendapatkan laporan dari pihak keluarga, personil langsung bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku bersama  barang bukti sebilah pisau sangkur ,dimana pelaku ini  sempat  kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya beserta barang bukti,di Desa Sei cuka, Kabupaten Batubara.

Kasi Humas menambahkan,Motip pelaku menghabisi nyawa korban ,karena tidak senang dirinya di Unggah di Medsos, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah sangkur yang sudah di siap pelaku dari rumah sebelum membunuh korban.Kata Kasi Humas Mulyono.

Saat ini pelaku bersama  barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi,guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

KAMIS 16 APRIL 2026

KETERANGAN FOTO : Pelaku saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas satreskrim polres Tebingtinggi.

(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak