Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pembobolan rumah yang terjadi beberapa hari lalu dan identitas pelaku akhirnya diketahui dua orang pelaku berhasil diamankan petugas.
(13/5/2026)
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 12 mei 2026
Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial AFS alias F (33), warga Dusun Masjid XV, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, serta RA alias A (37), warga Dusun I Sukatani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban Januarman Rajagukguk (30), seorang wiraswasta warga Dusun VII Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Berdasarkan kronologis kejadian, saat itu korban sedang berada di luar rumah. Sekira pukul 23.00 WIB, seorang Saksi bernama Ijun datang memberitahukan bahwa rumah korban telah dibobol maling.
Mendapat informasi itu, korban bersama Saksi langsung menuju rumah menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, korban mendapati pintu rumah telah rusak pada bagian engselnya.
Saat memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui sejumlah barang elektronik miliknya telah hilang. Barang yang raib di antaranya satu unit televisi merek Polytron, dua unit speaker merek BMB, serta satu unit AC merek Sharp yang berada di ruang tengah rumah.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu kepada perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat sebelum membuat laporan resmi ke Polres Sergai.
Dalam keterangannya Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH MH, berdasarkan laporan Tim Opsnal Sat Reskrim, mengatakan penutupan kasus itu berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata SH MH.
“Pada hari Senin, 11 Mei 2026 kemarin, tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Selanjutnya pada hari ini Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 01.15 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di Dusun I Sukatani Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban,” jelas Kasi Humas.
Dari hasil interogasi awal, diketahui barang bukti berupa AC hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial R, warga Paya Lombang.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
( TIM)
