Kepolisian resor serdang bedagai unit 1 narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum serdang bedagai dalam rangka OPERASI ANTIK TOBA 2026.

 


Sei rampah. Sergai

KepadaYth

1. Dir Resnarkoba Polda Sumut 

2. Kapolres Serdang Bedagai

Selamat siang Komandan, 

Ijin melaporkan hasil ungkap Kasus Narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai dalam rangka *OPERASI ANTIK TOBA 2026* dengan rincian sbb : 

*A. WAKTU :* 

Pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 

Sekira Pukul 12.30 Wib

*B. TKP :* 


Dsn VI Pematang Pulo Desa Naga Kisar Kec.Pantai Cermin  Kab. Serdang Bedagai. 

*C. KORBAN :* 

Negara Kesatuan Republik Indonesia ( Pemerintah )

*D. TERSANGKA :* 

• 1. *ANWAR EFENDI alias FENDI, 53 THN, islam, Wiraswasta, Dsn  VI Desa Naga Kisar  Kec. Pantai cermin  Kab. Serdang Bedagai. ( TO ORANG OPS ANTIK TOBA 2026 ) 


*E. SAKSI - SAKSI :

1. IPDA BUDI 

2. *AIPTU SYAIFUL HARDI*

3. AIPTU ALBOIN 

4. BRIPKA FERY 

5. BRIPKA HARISISWANDI

6. BRIGADIR FADLI 

7. BRIGADIR R. LUBIS


F. BARANG BUKTI :*

1. 1 Buah plastik klip transparan yg berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,45 gram

2. 1 timbangan elektrik warna hitam

3. 1 unit hp android.

4. 1 bal plastik kosong

5. 1 buah plastik asoi warna putih  


*G. KRONOLOGIS PENANGKAPAN :

Sesuai dengan data Target Operasi Antik Toba 2026, personil Sat Reskrim Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan diduga pelaku serta lokasi penyalahgunaan narkotika di wilkum Serdang Bedagai. 

Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi di dusun VI Desa Naga Kisar Kec. Pantai cermin Kab. Serdang Bedagai yang dilakukan oleh tersangka a.n EFENDI

selanjutnya team bergerak menuju lokasi dan melihat keberadaan tersangka berada di samping rumahnya selanjutnya team berusaha untuk mengamankan tersangka, pada saat hendak diamankan tersangka berusaha melarikan diri namun team berhasil menangkap tersangka selanjutnya team melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus  plastik asoi warna putih yg digantung oleh tersangka dipohon sawit yg berisikan barang bukti 

Hasil interogasi singkat dilapangan didapat keterangan antara lain :

Pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan oleh team adalah miliknya 

Pelaku mengakui bahwa narkotika diperoleh tersangka dari temanya a.n  BALWA warga Percut sei tuan Kab. Deli Serdang


Di duga Pelaku menerangkan mendapatkan keuntungan menjual narkotika tersebut senilai Rp. 50.000 / gram nya. 

Di duga Pelaku mengakui bahwa ia membeli narkotika tersebut dengan harga Rp. 300.000,./ Gram

Diduga Pelaku mengakui bahwa dya sudah tiga bulan melakukan transaksi jua beli sabu tersebut 

Diduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

H. TINDAKAN YG TELAH DILAKUKAN :*

Amankan Pelaku

Sita BB

Lapor Pimpinan

*I. RTL :*

Buat LP

Riksa Saksi - saksi

Riksa Tersangka

Riksa BB ke Labfor

Lengkapi Mindik

 Proses lanjut JPU

Demikian dilaporkan kepada Komandan, perkembangan selanjutnya akan segera kami laporkan kembali.

Terima Kasih.

Hormat Kami

Kasat Res Narkoba Polres Sergai

*AKP ERIKSON DAVID, S.H., M.H*

Tembusan :

1.⁠ ⁠Wadir Res Narkoba Polda Sumut 

2.⁠ ⁠⁠Kabagbinops Narkoba Polda Sumut 

3.⁠ ⁠⁠Kabag Wassidik Polda Sumut

Dan dalam operasi tersebut di pimpin oleh kanit 1 narkoba ipda budi  beserta team. 

( tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak