Praktek Perdagangan Galian Tanah Hasil Pelebaran Jalan Negara di Desa Firdaus: Dugaan Kolusi Oknum dan Aparat Menjadi Sorotan

Serdang bedagai

Proyek peningkatan infrastruktur, khususnya pelebaran jalan negara yang melintasi wilayah Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, seharusnya menjadi kabar gembira dan membawa manfaat besar bagi masyarakat setempat. Pembangunan jalan yang lebih lebar dan memadai diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas, menunjang perekonomian warga, serta meningkatkan aksesibilitas ke berbagai daerah. Namun, di balik proyek pembangunan yang seolah berjalan lancar tersebut, tersembunyi sebuah fakta yang memprihatinkan dan mengundang tanda tanya besar dari publik. Terdapat dugaan kuat bahwa material tanah hasil galian atau sisa pembuangan (disposal) dari kegiatan pelebaran jalan tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan, melainkan diperjualbelikan secara diam-diam oleh sekelompok oknum yang mengatasnamakan pemuda setempat, dan diduga kuat mendapatkan perlindungan serta dukungan dari pihak aparat desa hingga salah satu pekerja dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan kenyataan yang terlihat di lapangan, proses pelebaran jalan negara di Desa Firdaus ini memang berjalan sesuai jadwal. Namun, perhatian masyarakat justru teralihkan pada pengelolaan tanah yang digali dari badan jalan maupun sisi kanan-kiri jalan yang diperlebar. Secara aturan dan perizinan, tanah hasil galian proyek negara adalah aset atau material milik negara yang pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan, baik itu dibuang ke lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dimanfaatkan untuk keperluan umum, maupun dikelola oleh pihak pelaksana proyek sesuai kontrak kerja. Akan tetapi, apa yang terjadi di Desa Firdaus sangat jauh dari prosedur yang seharusnya.28/05/2026


Di lokasi proyek, terlihat jelas bahwa tanah-tanah hasil galian tersebut tidak dibuang atau dibiarkan begitu saja. Sebaliknya, material tanah yang jumlahnya sangat besar itu justru diangkut secara teratur menggunakan truk-truk besar, dan diketahui disalurkan ke pihak-pihak yang membutuhkan dengan cara transaksi jual beli. Yang menjadi sorotan utama adalah siapa yang berhak dan berwenang melakukan penjualan tersebut. Berdasarkan pantauan dan keterangan warga yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan, kegiatan jual beli tanah galian ini dikuasai dan dijalankan oleh sekelompok individu yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan atau pemuda setempat. Kelompok ini bertindak seolah-olah memiliki hak penuh atas tanah tersebut, menentukan harga, mengatur jadwal pengangkutan, hingga mengelola uang hasil penjualannya, seakan-akan itu adalah hak milik pribadi atau kelompok mereka sendiri.

Hal yang semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan kemarahan warga adalah adanya indikasi kuat bahwa kegiatan ilegal ini tidak berjalan sendiri. Ada tangan-tangan lain yang diduga memberikan perlindungan penuh sehingga oknum-oknum tersebut berani bertindak semena-mena tanpa rasa takut akan adanya sanksi atau teguran. Berbagai sumber di lapangan menyebutkan bahwa aparat pemerintah Desa Firdaus diduga turut terlibat dan memberikan dukungan. Keterlibatan aparat desa ini terlihat dari kelancaran operasional pengangkutan yang berlangsung setiap hari tanpa ada hambatan, pemeriksaan, atau teguran sedikit pun dari pihak berwenang di tingkat desa. Bahkan, dugaan yang beredar menyebutkan bahwa aparat desa tersebut ikut menikmati keuntungan dari hasil penjualan tanah galian tersebut sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan.

Bukan hanya aparat desa, dugaan keterlibatan juga menyasar ke pihak yang lebih tinggi dan berwenang, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang notabene adalah instansi yang mengawasi dan menjalankan proyek pelebaran jalan ini. Terdapat informasi yang cukup kuat menyebutkan bahwa salah satu pekerja di lingkungan Dinas PU pun turut terlibat dalam praktik ini. Kehadiran oknum dari dinas teknis ini menjadi kunci penting mengapa kegiatan penyalahgunaan material proyek ini bisa berjalan mulus. Dengan adanya orang dalam dari dinas yang menguasai perizinan dan teknis proyek, maka segala bentuk penyimpangan yang terjadi seolah-olah bisa ditutupi, diatur, dan dipastikan aman dari penindakan hukum atau pelaporan resmi. Hal ini sangat merugikan, karena seharusnya pekerja dinas PU adalah pihak yang paling bertanggung jawab menjaga aset dan material negara, bukan justru menjadi pelaku atau pendukung penyelewengan tersebut.


Tindakan perjualbelian tanah galian jalan negara ini menimbulkan berbagai dampak negatif yang cukup besar. Pertama, secara hukum, hal ini jelas merupakan tindakan penyalahgunaan aset negara dan tindak pidana korupsi atau penggelapan barang milik negara yang sangat merugikan keuangan negara. Kedua, secara sosial, hal ini menimbulkan rasa kecewa dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, baik itu pemerintah desa maupun dinas terkait. Masyarakat merasa dikhianati karena proyek yang seharusnya untuk kepentingan umum justru dijadikan lahan mencari keuntungan pribadi dan kelompok oleh oknum-oknum yang seharusnya melayani dan melindungi kepentingan warga. Ketiga, ada kekhawatiran mengenai kualitas dan kelancaran proyek pelebaran jalan itu sendiri, karena pengelolaan tanah yang serampangan demi dijual bisa saja mengganggu struktur tanah di sekitar jalan dan berpotensi menimbulkan masalah teknis di kemudian hari. 

Sampai saat ini, kegiatan tersebut dikabarkan masih terus berlangsung di lokasi proyek pelebaran jalan negara Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, dengan rasa aman seolah-olah tidak ada yang berani menghentikannya. Masyarakat berharap agar kasus ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang yang lebih tinggi, baik itu Inspektorat, aparat penegak hukum, maupun pimpinan daerah. Publik menuntut adanya investigasi mendalam, pengungkapan fakta yang sebenarnya, serta tindakan tegas dan hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari oknum yang mengatasnamakan pemuda, aparat desa, hingga pekerja Dinas PU yang diduga ikut terlibat dan memberikan perlindungan. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya pengawasan ketat dalam setiap proyek pembangunan, agar tidak ada lagi aset negara yang dikorupsi dan dimanfaatkan secara pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

(Yudi k. Nainggolan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak