SERDANG BEDAGAI.
Dalam upaya menekan angka penyakit masyarakat (pekat) dan menjaga situasi keamanan serta menjaga masyarakat (kamtibmas)di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Polsek Dolok Masihul menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut menyasar sebuah warung tuak di Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (19/7/2026) dini hari.
Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, SH, bersama Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, SH, MH, dan personel Unit Reskrim itu berhasil mengamankan pengamanan empat botol minuman keras tanpa izin edar.
Barang bukti yang disita terdiri dari dua botol Anggur Merah dan dua botol Kamput milik seorang pedagang berinisial P alias Aceng (43), warga Dusun I Desa Kerapuh.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, SH, MH, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sergai dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti perjudian, premanisme, dan peredaran minuman keras ilegal.
“Pemilik warung diketahui menjual minuman keras tanpa izin resmi. Dari lokasi, petugas keamanan empat botol miras sebagai barang bukti,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (20/7/2026).
Meski begitu, polisi mengedepankan langkah-langkah pelatihan dan pendekatan humanis. Pemilik warung yang pemberitahuan kooperatifnya tidak mengirim secara pidana, melainkan diberikan pelatihan, pendataan, serta diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin.
Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkala guna menjaga kondusivitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
(Abdul Salim)
