SERDANG BEDAGAI .
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran narkotika.
Kali ini, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Dolok Masihul dengan pengamanan tiga orang pria yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba, Kamis (2/7/2026).
Pelaku ketiga yang diamankan masing-masing berinisial JA (20) dan MRS (23), warga Desa Tegal Sari, serta IBN (33), warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, menjelaskan bahwa penyebaran kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Benar, personel Satres Narkoba Polres Sergai telah melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku narkotika tak terduga di wilayah Dolok Masihul, ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, tim penyelidik Satres Narkoba melakukan patroli dan pengamatan di Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Dolok Masihul sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, petugas polisi lalu lintas melakukan gerakan-gerik seorang pengendara sepeda motor Honda Vario warna hitam yang berhenti di pinggir jalan.
Ketika petugas mendekat, pengendara tersebut berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan satu kotak rokok di dalam dasbor sepeda motor yang berisi satu klip plastik transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,18 gram.
Pengendara tersebut diketahui berinisial JA. Saat diinterogasi, JA mengaku hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut atas perintah rekannya berinisial MRS.
Berdasarkan pengakuannya, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MRS di sebuah warung biliar yang berada di Dusun II, Desa Tegal Sari.
Tak berhenti sampai di situ, MRS kemudian mengaku memperoleh sabu tersebut dari IBN. Tim langsung bergerak melakukan kepuasan dan berhasil mengamankan IBN di perumahannya di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penggeledahan terhadap IBN, petugas menemukan sejumlah bukti narkotika yang disimpan di saku celananya. Barang bukti tersebut berupa enam butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,91 gram, satu klip plastik sedang berisi sabu, serta empat klip plastik kecil berisi sabu dengan total berat bruto 1,04 gram.
Kepada petugas, IBN mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial TM yang berdomisili di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Atas perbuatannya, tersangka ketiga dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, pelaku ketiga beserta seluruh barang bukti berupa sabu, ekstasi, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
(Abdul Salim)
.jpg)