Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dolok Masihul menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan melalui pembongkaran rumah di Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua pria tersebut, Imam Wahyudi alias Tikus (32) dan B.S. (33), ditangkap pada Sabtu (10/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang diketahui terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekira pukul 08.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp25 juta.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., menerangkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban, Roy Syahputra Tarigan (40), menerima informasi dari seorang saksi bahwa rumah miliknya di Pekan Dolok Masihul telah dibongkar maling.
Saat melakukan pengecekan, korban mendapati rumahnya telah dibongkar dan sejumlah barang berharga hilang.
Barang-barang tersebut meliputi satu unit televisi, satu unit pompa air atau sanyo, satu unit mesin cuci, satu unit meteran listrik, satu unit kulkas, dua buah jeruji pintu besi, dua buah jeruji jendela, serta tiga buah kursi plastik berwarna hijau.
Korban yang merupakan warga Dusun II, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku.
Tim operasional kemudian menangkap keduanya pada Sabtu (10/10/2026). Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polsek Dolok Masihul bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah kursi plastik berwarna hijau dan serpihan pecahan kaca.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
“ Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasi Humas Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), warga diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110.
(Abdul salim)
