Sei Bamban -Sergai Kegaduhan antrean pengisian BBM di SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, tiba-tiba terhenti karena sebuah mobil mini bus komersial tipe Toyota Hiace Travel yang mencoba menerobos jalanan macet tanpa menghiraukan arahan petugas. Aksi yang terkesan terburu-buru itu malah menjadi peluru kendali bagi Tim Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Sat Lantas, yang akhirnya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 24,6 kg – jumlah yang cukup besar yang berpotensi merusak ratusan nyawa di wilayah Sumatera Utara.
Momen penangkapan dimulai ketika personil Sat Lantas sedang sibuk mengatur antrean pengisian BBM yang panjang di SPBU Kanan. Menurut Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, yang berbicara dengan wartawan pada Kamis (4/12/2025), petugas langsung merasakan "ada yang tidak beres" ketika Hiace milik travel tersebut tiba-tiba memutar roda dan mencoba melewati antrean dari sisi yang tidak diizinkan, meskipun petugas sudah membentangkan tali penutup dan memberikan isyarat berhenti.
"Petugas langsung mendekati dan menghentikan mobil itu. Ketika ditanya kenapa menerobos, sopirnya yang bernama Pirman (33 tahun, warga Jalan Sultan Maujal, Desa Sidangkai, Kec. Padang Sidempuan Selatan, Kab. Tapanuli Selatan) hanya menjawab 'mau cepat pak, terburu-buru'. Tapi penampilan sopir yang gugup dan mata yang sering berkelip membuat petugas semakin curiga," ujar Manullang, menirukan percakapan pada saat itu.
Tanpa ragu, petugas meminta izin untuk memeriksa barang-barang bawaan penumpang. Saat memeriksa kursi belakang, mereka menemukan tas ransel warna coklat yang dimiliki salah satu penumpang, pria berinisial AR alias D (29 tahun, warga Desa Gunung Tua Jae, Kec. Penyabungan, Kab. Mandailing Natal). Di dalam tas itu, tersembunyi 5 bungkus plastik asoy yang dibalut rapat dengan lakban warna coklat. Ketika salah satu bungkus dilukai, aroma khas ganja langsung tercium di dalam mobil.
Tidak berhenti sampai situ, petugas melanjutkan pemeriksaan ke bagasi belakang Hiace. Di sana, mereka menemukan lagi tas koper bewarna biru yang juga milik AR alias D. Di dalam koper itu, terdapat 23 bungkus plastik asoy yang sama – juga dibalut lakban coklat dan penuh dengan ganja. Seluruh bungkus kemudian ditimbang, dan hasilnya membuat semua orang terkejut: total berat ganja yang ditemukan adalah 24,6 kg.
Selain ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain uang tunai sebesar Rp82.000 yang ditemukan di saku celana AR alias D, 1 unit handphone merk Samsung warna hijau, dan 1 lembar tiket penumpang travel Hiace yang menunjukkan rute perjalanan sang penumpang.
Setelah diinterogasi, AR alias D mengaku bahwa ganja tersebut akan diserahkan kepada pemesan yang bernama AL (30 tahun, warga Desa Jambur, Kec. Penyabungan, Kab. Mandailing Natal). Menurutnya, ini adalah kali pertama dia membantu AL mengedarkan narkotika, dengan imbalan Rp500.000 per kilogram ganja. Selain itu, dia juga akan mendapatkan ganja secara cuma-cuma untuk konsumsi pribadi.
"Alasan saya lakukan ini cuma karena butuh uang buat keluarga, Pak. Saya tahu ini salah, tapi saya terpaksa," ujar AR alias D dengan nada menyedihkan selama interogasi, menurut keterangan Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Arif Suhadi.
Arif Suhadi menambahkan bahwa tim sudah mulai melakukan penyelidikan lanjutan untuk menangkap AL, yang dipercaya sebagai pemilik ganja dan pengendali jalur peredaran narkotika tersebut. "Kami tidak akan berhenti sampai semua aktor dalam jaringan ini tertangkap. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membersihkan Sergai dari bahaya narkotika," tegasnya.
Tentang tuntutan pidana, Iptu LB Manullang menjelaskan bahwa AR alias D melanggar Pasal 114 (2) Sub Pasal 111 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur pidana bagi siapa pun yang menyebarkan narkotika jenis ganja dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram – yang dalam kasus ini, jumlahnya jauh melampaui batas tersebut. Pelaku dapat dihukum dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Jumlah ganja yang dicuri darinya sangat besar. Bayangkan, jika barang ini berhasil sampai ke tangan konsumen, akan merusak masa depan banyak orang, terutama pemuda. Ini adalah keberhasilan yang penting bagi kami dan masyarakat," kata Manullang.
Sampai saat ini, AR alias D telah ditempatkan di ruang tahanan Polres Sergai menunggu proses pengadilan. Sementara itu, sopir Hiace, Pirman, masih dalam pengawasan petugas untuk memastikan apakah dia mengetahui tentang "kargo rahasia" yang dibawa penumpangnya atau hanya menjadi korban keadaan. Tim Satnarkoba juga terus mengumpulkan bukti untuk menutup kasus ini dan menangkap semua pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
(Rudi,s)



