Masyarakat Serdang Bedagai Minta Aparat Turun Tangan
SEDANG BEDAGAI – Pengelolaan Dana Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, kini menghadapi keraguan publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar lebih dari Rp 2 miliar sejak Tahun Anggaran (TA) 2023/2024. Berdasarkan data resmi pemerintah, alokasi Dana Desa untuk TA 2023 mencapai Rp 951.029.000 dan TA 2024 sebesar Rp 1.153.580.000. Besarnya jumlah tersebut memunculkan tanda tanya besar dari masyarakat setempat hingga penggiat anti korupsi.
"ANGGARAN BESAR, TAPI MANFAAT TIDAK TERLIHAT"
Salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengungkapkan kekhawatirannya: "Anggaran Dana Desa yang mencapai lebih dari Rp 2 miliar saya duga tidak sesuai dengan ekspektasi yang ada di lapangan. Baik itu program pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan di bidang pertanian, peternakan, maupun perikanan – untuk TA 2023 dialokasikan Rp 103.689.200 – serta pengembangan kelompok kesenian dan kebudayaan tingkat desa dengan anggaran Rp 70 juta pada TA 2024."
Menurutnya, kedua item anggaran tersebut tidak sesuai dengan realitas di desa: "Kami sama sekali tidak pernah diberitahukan akan rapat atau bimbingan terkait sosialisasi pertanian, peternakan, dan perikanan. Perkembangan desa juga terbilang biasa saja tanpa perubahan yang signifikan."
Ia juga menyoroti anggaran Rp 60 juta pada TA 2024 untuk pembuatan rambu-rambu jalan: "Sampai saat ini saya tidak pernah melihat fisiknya. Mungkin saja berbeda dengan model rambu jalan raya, namun kami tidak mendapatkan informasi apapun terkait pelaksanaannya."
"Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan seluruh perangkat desa. Kami menilai ada dugaan anggaran lebih dari Rp 2 miliar tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di desa kami," pungkas tokoh masyarakat tersebut.
PERTANGGUNGJAWABAN DIDUGA HANYA DI ATAS KERTAS
Jurnalis Aswin News telah melakukan upaya konfirmasi pada 30 Desember 2025, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Permintaan klarifikasi yang diajukan meliputi rincian sebagai berikut:
1. Lokasi dan waktu pelaksanaan kegiatan
2. Bentuk hasil (output) yang dicapai
3. Mekanisme pelaksanaan kegiatan
4. Peran tim pelaksana kegiatan
5. Dokumen pendukung terkait
Meskipun permintaan telah diajukan secara jelas, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala desa belum memberikan klarifikasi apapun.

