Serdang Bedagai, Sabtu (27 Des 2025) – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, makin mengundang pertanyaan setelah Kepala Desa Muhamad Azmi memilih sikap tidak kooperatif: dia malah memblokir nomor telepon wartawan yang ingin mengkonfirmasi penggunaan anggaran tahun 2024.
Upaya Konfirmasi Berulang, Cuma Dapat Blokiran
Wartawan telah berusaha menghubungi Kades Azmi berkali-kali, baik melalui WhatsApp maupun panggilan telepon. Tujuannya: mengklarifikasi beberapa item dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mencurigakan, antara lain:
- Kegiatan Lingkungan Hidup Desa sebesar Rp40 juta
- Pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana pendidikan anak usia dini (PAUD/TK/TPA/TPQ) senilai Rp125,73 juta
Namun, bukan jawaban yang diterima – melainkan nomor wartawan yang langsung diblokir pada hari ini.
LSM: Sikap Mencurigakan, Dugaan Kegiatan Fiktif & Markup
Investigasi LSM LP3H Riwanto menyoroti bahwa sikap Kades yang menutup diri ini semakin memperkuat dugaan penyelewengan. "Jika memang tidak ada yang salah, kenapa harus takut dikonfirmasi? Wartawan dilindungi undang-undang, dan Kades seharusnya memahami UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008," tegasnya.
LSM tersebut bahkan menduga total APBDes sebesar lebih dari Rp1 miliar mengandung kegiatan fiktif dan penambahan harga (markup) dalam pelaksanaannya. "Kami meminta Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai segera lakukan audit ulang," kata Riwanto.
Selain itu, LP3H juga meminta Polri dan Kejaksaan untuk segera memanggil Kades Azmi. "Harapannya menjadi efek jera bagi kades lain di daerah ini," tambahnya.
Belum Ada Tanggapan dari Kades
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sentang Muhamad Azmi belum memberikan tanggapan apapun terhadap dugaan dan aksi blokiran nomor wartawan.
(Red/Tim)

