Bendera Kusam Dan Robek Berkibar Kantor SD N 102029 Kampung jeruk kecamatan seibamban kabupaten Serdang Bedagai Kondisi Lambang Negara Memprihatinkan. Pemandangan memprihatinkan terlihat di halaman SD NEGRI 102029 Kampung jeruk, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai,
Selasa 3/3/2026.
mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi robek dan kusam.
Kondisi tersebut menuai sorotan keras para media
Ia menilai pengibaran serta pembiaran bendera negara yang rusak merupakan bentuk dugaan pelanggaran serius, bahkan berpotensi mengandung unsur pidana.
“Bendera Merah Putih bukan kain biasa. Itu simbol kehormatan dan kehormatan bangsa. Kalau di kantor pelayanan publik saja bisa dibiarkan robek dan kusam,
ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan minimalnya rasa tanggung jawab
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, atau kusut. Tak hanya sebatas larangan, aturan tersebut juga memuat sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Kabiro news id sergai,mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Serdang Bedagai agar segera memanggil dan memeriksa Kepala sekolah SD N 102029 Kampung jeruk kecamatan seibamban Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kami menilai ada dugaan tidak yakin kesengajaan atau kelalaian. Walau barang bukti sudah diganti atau dihilangkan oleh pihak terkait, kami siap menjadi Saksi dan memiliki dokumentasi bendera yang berkibar dalam keadaan rusak dan kusam tersebut, sambungnya.
Awak media telah melakukan konfirmasi kepada guru SD tentang keberadaan kepala sekolah ,guru menjawab kepala sekolah lagi keluar pak,
Namun hingga berita ini diturunkan.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius sekaligus pengingat bahwa nasionalisme bukan sekadar seremonial belaka. Kepatuhan terhadap peraturan-undangan yang telah ditetapkan negara harus dijalankan secara konsisten, terutama di lingkungan fasilitas pelayanan publik. (Abdul Salim)
