Ustadz Budi Santoso Ambil Langkah Hukum, Laporkan Akun 'Adel Adel' Terkait Pencemaran Nama Baik



Sergai  Ketegangan dunia maya kembali memanas seiring dengan langkah tegas yang diambil oleh tokoh agama dan pendakwah terkenal, Ustadz Budi Santoso. Menanggapi berbagai informasi yang dinilai tidak benar dan merugikan, Ustadz Budi Santoso secara resmi telah melaporkan pemilik akun media sosial yang dikenal dengan nama "Adel Adel" ke pihak berwajib.


 Sabtu (11/4/2026)

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks yang telah beredar luas di ruang digital.

 

Kasus ini bermula ketika akun bernama "Adel Adel" mengunggah konten berupa tulisan, video, atau pernyataan yang menyinggung pribadi Ustadz Budi Santoso. Konten tersebut dinilai telah menyebar informasi yang tidak sesuai dengan fakta, memutarbalikkan kebenaran, dan memberikan citra negatif kepada Ustadz Budi Santoso di mata publik.

 


Menurut tim hukum yang menangani kasus ini, berbagai unggahan yang dilakukan oleh akun tersebut telah melanggar norma hukum serta etika berkomunikasi di media sosial. Ustadz Budi Santoso sempat berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalur musyawarah. Namun, karena tidak ada upaya klarifikasi dan justru konten negatif tersebut terus menyebar dan meresahkan, maka jalan hukum menjadi pilihan terakhir yang harus ditempuh.

 

Laporan ini didaftarkan di kantor polisi dengan membawa bukti-bukti kuat berupa tangkapan layar (screenshots) rekaman suara, serta data digital lainnya yang menunjukkan aktivitas akun tersebut. Secara hukum, pelapor mendasarkan tindakannya pada

 

1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Terkait dengan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik dan penyebaran berita bohong yang bertujuan menimbulkan keresahan masyarakat.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Terkait dengan pencemaran nama baik secara umum.

 

Langkah ini diambil bukan hanya untuk membela kepentingan pribadi semata, tetapi juga sebagai bentuk upaya menegakkan hukum dan memberikan efek jera, agar tidak terjadi lagi kasus serupa di mana seseorang bisa seenaknya menuduh atau menjelekkan orang lain tanpa bukti yang valid.

 

 

Dalam keterangannya, Ustadz Budi Santoso menegaskan bahwa dirinya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan dan kedamaian. Namun, kebebasan berpendapat di media sosial harus tetap berada pada koridor hukum dan tidak boleh melanggar hak orang lain.

 

Saya selalu mengajarkan untuk berbicara yang baik atau diam. Namun, ketika nama baik dan kehormatan keluarga serta institusi yang saya bangun diganggu dengan fitnah dan kebohongan, maka pembelaan secara hukum adalah hak dan kewajiban yang harus dilakukan," ujar Ustadz Budi Santoso melalui pernyataan resminya.

 

Ia juga berharap masyarakat tidak mudah terpancing emosi atau langsung mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya (hoax). Publik diimbau untuk selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya agar tidak ikut menyebarkan fitnah.

 

Proses Hukum Berjalan

 

Hingga berita ini ditulis, proses hukum terkait laporan nomor registrasi yang telah didaftarkan tersebut sedang berjalan. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan, memanggil saksi-saksi, serta memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan guna mencari kebenaran materiil dan formil dari perkara ini.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengguna internet (netizen) agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam setiap tulisan maupun komentar yang diunggah, karena segala aktivitas digital memiliki konsekuensi hukum yang nyata.


(Abdul Salim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak