Di tengah kebutuhan masyarakat akan akses permodalan dan layanan keuangan yang semakin meningkat, fenomena menjamurnya koperasi simpan pinjam di Kota Tebing Tinggi menjadi sebuah kenyataan yang tak bisa diabaikan. Berbagai nama koperasi bermunculan di sudut-sudut kota, mulai dari keramaian pusat kota hingga ke lingkungan perumahan warga, menawarkan kemudahan dalam hal penyimpanan dana maupun peminjaman uang dengan kondisi yang terbilang ringan dan proses yang cepat. Kehadiran lembaga-lembaga ini seolah menjadi alternatif utama bagi masyarakat yang sering kali merasa kesulitan memenuhi persyaratan ketat yang ditetapkan oleh lembaga keuangan formal seperti bank. Namun, di balik maraknya pertumbuhan jumlah koperasi tersebut, tersimpan sebuah masalah serius yang mengemuka, yaitu banyaknya koperasi yang beroperasi tanpa memiliki status badan hukum yang sah, dan hal ini dinilai dibiarkan begitu saja oleh pihak-pihak terkait yang berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan.11/05/2026
Maraknya pendirian koperasi simpan pinjam ini tidak lepas dari tingginya minat masyarakat, baik sebagai anggota maupun pemberi pinjaman. Bagi sebagian masyarakat, koperasi dianggap sebagai lembaga keuangan yang lebih bersahabat, karena berlandaskan asas kekeluargaan dan memberikan kemudahan akses. Syarat peminjaman yang tidak berbelit-belit, jaminan yang tidak terlalu memberatkan, serta proses pencairan dana yang hanya memakan waktu hitungan jam, menjadi daya tarik utama yang membuat masyarakat berbondong-bondong bergabung. Di sisi lain, pendirian koperasi juga dipandang sebagai peluang usaha yang menguntungkan bagi para pengelolanya, mengingat besarnya animo masyarakat yang membutuhkan bantuan dana tunai untuk berbagai keperluan, mulai dari modal usaha, biaya pendidikan, hingga kebutuhan konsumtif sehari-hari. Kondisi ini kemudian memicu munculnya banyak koperasi baru, sehingga dalam kurung waktu beberapa tahun terakhir, jumlah koperasi simpan pinjam di Tebing Tinggi bertambah pesat secara signifikan.
Namun, persoalan mendasar yang kini menjadi sorotan adalah fakta bahwa tidak sedikit dari koperasi yang beroperasi tersebut ternyata tidak memiliki badan hukum yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan aturan yang ada, setiap koperasi yang didirikan wajib mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan koperasi, sebagai bukti bahwa lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi, organisasi, maupun kelayakan usaha yang ditetapkan. Tanpa adanya pengesahan badan hukum, sebuah koperasi secara hukum tidak memiliki kedudukan yang sah, sehingga kegiatan usahanya berada di luar jalur pengawasan resmi dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, baik bagi pengelola maupun para anggotanya. Masalahnya, di lapangan banyak ditemukan koperasi yang sudah beroperasi bertahun-tahun, membuka kantor cabang, dan menghimpun dana masyarakat dalam jumlah besar, namun hingga kini belum memiliki dokumen badan hukum yang lengkap dan sah.
Kondisi yang semakin memprihatinkan ini diperparah dengan anggapan yang berkembang di masyarakat dan kalangan pengamat, bahwa pihak-pihak terkait yang memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengendalikan perkembangan koperasi seolah-olah “menutup mata” atau membiarkan hal ini terjadi. Dinas Koperasi dan UKM selaku instansi pembina di daerah, serta lembaga pengawas terkait, dinilai belum melakukan tindakan tegas dan pengawasan yang ketat terhadap keberadaan koperasi-koperasi tersebut. Padahal, tugas utama dari instansi pembina bukan hanya untuk mendorong pertumbuhan jumlah koperasi, melainkan juga memastikan setiap koperasi yang beroperasi memenuhi syarat hukum, menjalankan prinsip-prinsip koperasi dengan benar, serta mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Kurangnya sosialisasi, lemahnya pengawasan rutin, serta minimnya penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan, membuat para pengelola koperasi ilegal semakin leluasa menjalankan aktivitasnya tanpa rasa takut akan sanksi hukum.
Akibat kelalaian dalam pengawasan dan dibiarkannya koperasi tidak berbadan hukum beroperasi, risiko kerugian besar kini berdampak pada masyarakat luas. Koperasi yang tidak memiliki badan hukum biasanya tidak memiliki sistem pengelolaan keuangan yang rapi, tidak diaudit oleh pihak yang berwenang, dan sering kali menggunakan dana anggota secara sembarangan atau untuk kepentingan pribadi para pengurus. Hal ini berpotensi besar menimbulkan masalah seperti cakupan dana, pembubaran sepihak, hingga penipuan yang berakhir pada hilangnya uang simpanan masyarakat. Ketika terjadi kemenangan atau kerugian, para anggota akan sangat sulit menuntut haknya karena koperasi tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Belum lagi praktik peminjaman yang sering kali menerapkan bunga yang sangat tinggi dan tidak sesuai dengan prinsip koperasi, hanya membebani anggota dan mengubah identitas koperasi menjadi lembaga yang lebih mirip dengan lintah darat berkedok koperasi.
Selain merugikan anggota, keberadaan koperasi pembohong atau tidak berbadan hukum ini juga merusak citra dan kredibilitas koperasi yang benar-benar sah dan berjalan sesuai prinsip. Koperasi yang sudah resmi dan berbadan hukum harus bersaing tidak sehat dengan koperasi ilegal yang menawarkan kemudahan berlebihan, sehingga membuat koperasi resmi menjadi kurang diminati. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan tujuan awal didirikannya koperasi sebagai wadah pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka keberadaan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional justru akan tergerus dan berubah menjadi sarana yang merugikan banyak masyarakat.
Melihat kondisi yang semakin memburuk ini, masyarakat dan berbagai elemen masyarakat di Tebing Tinggi berharap agar pihak berwenang segera membuka mata dan mengambil langkah nyata. Diperlukan adanya penertiban menyeluruh terhadap seluruh koperasi simpan pinjam yang beroperasi di wilayah Tebing Tinggi, untuk memisahkan mana yang sah dan mana yang ilegal. Bagi koperasi yang belum berbadan hukum namun memiliki potensi dan kemauan untuk membenahi diri, pihak terkait harus memberikan bimbingan dan arahan agar segera melengkapi persyaratan hukumnya. Sementara itu, bagi koperasi yang sengaja melanggar aturan, mengelola dana secara tidak wajar, dan menolak mematuhi ketentuan, harus ditindak tegas, menutup usahanya, dan dikenakan sanksi hukum yang setimpal.
Pengawasan tidak boleh berhenti hanya pada tahap pendirian, namun juga harus berjalan berkelanjutan untuk memastikan setiap koperasi berjalan sesuai prinsip, sehat secara keuangan, dan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya. Di sisi lain, sosialisasi kepada masyarakat juga sangat diperlukan agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih koperasi, mengetahui risiko bergabung dengan koperasi tidak resmi, dan lebih mengutamakan koperasi yang jelas status hukum dan kelayakannya.
Kehadiran koperasi simpan pinjam sejatinya adalah untuk membantu dan menyejahterakan masyarakat. Namun, hal itu hanya bisa terwujud jika koperasi tersebut berdiri di atas landasan hukum yang sah, dikelola secara benar, dan dilindungi dengan ketat oleh pihak yang berwenang. Menjamurnya koperasi tanpa badan hukum di Tebing Tinggi tidak boleh lagi dibiarkan. Pihak terkait harus bertanggung jawab, tidak lagi mengubah atau menutup mata, karena di balik setiap koperasi yang beroperasi sembarangan, ada hak dan kesejahteraan masyarakat yang sedang dipertaruhkan. Penertiban dan pengawasan yang tegas adalah langkah mutlak yang harus diambil demi melindungi masyarakat dan memulihkan citra koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan yang terpercaya.
(Tim/ Merah)

