Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan sosialisasi dan advokasi kebijakan pendidikan kesetaraan tahun 2026, yang difokuskan pada upaya pengentasan anak tidak sekolah (ATS). Kegiatan ini dilaksanakan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah serta arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menekankan pendidikan kesetaraan sebagai strategi utama menekan angka ATS, terutama pada masa transisi jenjang pendidikan.
Acara Sosialisasi ini di kantor Kecamatan tanjung beringin kabupaten Serdang Bedagai.
(11/5/2026)
Jalur ini disiapkan sebagai alternatif bagi anak yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal karena berbagai alasan, seperti kendala ekonomi, jarak tempuh yang jauh, atau kesulitan mengikuti ritme pembelajaran di sekolah formal. Kebijakan ini juga menjamin kesetaraan ijazah dengan jalur formal, sehingga lulusan memiliki hak yang sama dalam melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.
Kegiatan advokasi dilakukan kepada berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga orang tua siswa. Dinas Pendidikan mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam memetakan anak yang belum bersekolah, putus sekolah, atau berisiko putus sekolah di wilayah masing-masing. Selain itu, juga disampaikan tentang dukungan yang dapat diperoleh, seperti bantuan biaya pendidikan, penyediaan sarana belajar, dan pendampingan bagi anak yang kembali mengikuti pendidikan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan semakin meningkat, serta kerja sama lintas sektor semakin kuat. Dengan demikian, angka ATS di Kabupaten Serdang Bedagai dapat terus menurun, dan setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya melalui pendidikan.
(Abdul Salim)
