Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kini terungkap dua pria berinisial WS (37), warga Percut Sei Tuan, dan AT (33), warga Kota Medan, diamankan petugas di Dusun II Desa Jampur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (15/7/2026) sekira pukul 02.30 WIB.
Penangkapan kedua pelaku tak terduga merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Sergai. Dalam proses pengembangan, petugas melakukan teknik undercover buy dengan memanfaatkan telepon seluler milik tersangka yang telah diamankan untuk memesan kembali narkotika kepada pelaku.
Setelah lokasi transaksi disepakati, tim opsnal melakukan pengintaian secara tertutup di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sekitar pukul 02.30 WIB, kedua pelaku tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi BK 5268 GR.
Namun, saat mendekati titik pertemuan, salah satu pelaku terlihat panik dan membuang bungkusan ke arah tanaman serai yang berada tidak jauh dari lokasi. Menyadari hal tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan keduanya.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH., MH., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH., MH., menjelaskan bahwa petugas kemudian meminta pelaku mengambil kembali bungkusan yang membuang tersebut.
Melihat aksi pelaku membuang bungkusan, petugas langsung mengamankan keduanya di tempat tersebut.Selanjutnya, petugas meminta pelaku untuk mengambil kembali bungkusan yang dibuang di atas tanaman serai tersebut, ujar AKP Bringin Jaya.
Saat diperiksa di hadapan petugas, bungkusan plastik hitam yang dibalut tisu putih tersebut berisi dua paket narkotika. Dari situ ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,32 gram dan satu bungkus plastik klip transparan berisi dua butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam, satu lembar tisu putih, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash yang digunakan pelaku.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus anggota peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan mengizinkan masyarakat di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
