Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus peredaran uang rupiah palsu dan mengamankan dua pria asal Kota Medan yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, Senin (20/7/2026) malam.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MFT (24), warga Dusun VII Marindal II, Kecamatan Patumbak, dan RSDP (25), warga Asrama Widuri, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu di kawasan Jalan Negara, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat diduga sedang melakukan pembelanjaan menggunakan uang palsu.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para tersangka memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Facebook seharga Rp400 ribu,” ujar AKP Bringin Jaya.
Jumat (24/7/2026).
Dari transaksi tersebut, para tersangka mendapatkan uang palsu senilai Rp2 juta yang terdiri dari 13 lembar pecahan Rp100 ribu dan 14 lembar pecahan Rp50 ribu.
Sistem pembelian dilakukan tanpa tatap muka di kawasan Jalan Permina, Tanjung Morawa, dengan metode penjual meletakkan paket berisi uang palsu di pinggir jalan untuk kemudian diambil pembeli.
Setelah menerima uang palsu tersebut, kedua tersangka mendatangi wilayah Kabupaten Serdang Bedagai untuk membelanjakannya.
Modus yang digunakan yakni membeli rokok serta melakukan pengisian saldo e-money agar memperoleh uang kembalian berupa uang asli.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, enam lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, kertas pembungkus, sembilan bungkus rokok hasil pembelanjaan, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta uang tunai Rp593 ribu yang diduga merupakan hasil kembalian dari transaksi menggunakan uang palsu.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sergai juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pedagang, agar lebih teliti saat menerima pembayaran tunai dengan menerapkan metode dilihat, diraba, dan diterawang untuk mengenali keaslian uang rupiah.
Masyarakat yang menemukan dugaan peredaran uang palsu diminta segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110.
