Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, SH, mengamankan seorang pria berinisial My alias Uy (28) dalam penindakan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penindakan tersebut berlangsung pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun II, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika. Diantaranya, dua bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,88 gram bruto.
(30/9/2026)
Selain itu, juga diamankan satu buah kaca pirek bekas pakai yang diduga berisi sabu dengan berat 1,40 gram bruto, satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah mancis, serta satu unit telepon seluler merek Nubia warna silver.
Berdasarkan kronologi penindakan, petugas sebelumnya melakukan penyelidikan di wilayah tersebut hingga kemudian mengamankan My alias Uy bersama sejumlah barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut memberikan keterangan kepada petugas bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan keinginan dan rencana akan dijual.
Barang tersebut disebut diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan kr disebut warga Desa Bulungihit.
Terhadap keberadaan dan keterlibatan pihak yang disebut dengan panggilan k. petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, My alias Uy bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
(Abdul Salim)
