Seorang pria yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, justru harus berurusan dengan hukum setelah petugas menemukan narkotika jenis sabu di dalam saku celananya.
Tersangka berinisial D M alias D (42), warga Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan.
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPDA Toni S. Sipayung, SH menjelaskan, penangkapan bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diamankan warga karena diduga menggelapkan sepeda motor milik warga setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin IPDA Toni S. Sipayung langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan beberapa paket diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celananya,” ujar Kanit Reskrim.
(30/9/2026)
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,4 gram dan netto 0,2 gram. Selain itu, ditemukan dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,27 gram dan netto 0,07 gram, serta tiga bungkus plastik klip kosong.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor, namun dalam proses pemeriksaan petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka.
Saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Bringin Jaya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Abdul salim)
