Aliansi jurnalis hukum Serdang Bedagai Resmi Surati PTPN IV Tanah Raja Terkait Pengibaran Bendera Kusam dan Robek



Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Serdang Bedagai secara resmi melayangkan surat konfirmasi kepada pihak PTPN IV Regional I Tanah Raja terkait masih terpasangnya bendera Merah Putih yang dalam kondisi kusam dan robek di halaman kantor perkebunan tersebut.


Surat resmi tersebut bernomor 06/AJH-SB/Konfirmasi/XII/2025 dan dikirimkan melalui Kantor Pos Tanjung Beringin pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.


Sekretaris DPD AJH Sergai, Haris Fauza, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya menyampaikan bahwa pihak AJH mengambil sikap tegas atas temuan tersebut.


“Kami dari AJH Sergai menyikapi serius pengibaran bendera yang kusam dan robek di halaman kantor PTPN IV Regional I Tanah Raja. Hal ini terkesan ada dugaan unsur kesengajaan dari pihak perkebunan,” ujar Haris.


Haris menambahkan, dugaan tersebut didasarkan pada hasil investigasi tim AJH di lapangan. Saat tim melakukan pengecekan ke lokasi, bendera tersebut memang terlihat kusam dan robek. 


Bahkan, sempat terjadi adu argumen antara tim AJH dan petugas keamanan (security) terkait kondisi bendera dan situasi di sekitar kawasan perkebunan.


“Setelah kejadian itu berlangsung cukup lama, akhirnya datanglah seorang yang mengaku dari bagian humas PTPN IV Tanah Raja. 


Ia kemudian memerintahkan petugas keamanan untuk mengambil bendera yang lebih layak dari dalam pos satpam dan mengganti bendera yang kusam dan robek tersebut,” jelas Haris.


Lebih lanjut, Haris berharap pihak PTPN IV Tanah Raja dapat secara responsif dan tanggap atas surat resmi yang telah disampaikan oleh AJH Sergai.


“Kami berharap pihak PTPN Tanah Raja menanggapi secara serius dan profesional apa yang telah kami sampaikan melalui surat resmi ini,” tegasnya.


Pada saat yang sama, Ketua DPD AJH Sergai, Azwen Fadlaey, SH, menilai bahwa pengibaran bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek merupakan tindakan yang diduga merupakan bentuk pelanggaran terhadap lambang Negara Republik Indonesia.


“Sebagai lembaga kontrol sosial, kami meminta pihak PTPN IV Regional I Tanah Raja menyatakan kooperatif dan memberikan persetujuan resmi atas surat konfirmasi yang telah kami layangkan,” ujar Azwen.


Azwen juga menegaskan, apabila dalam waktu 7 hari kerja sejak surat diterima tidak ada tanggapan dari pihak PTPN, maka AJH Sergai akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku di Indonesia.


“Jika tidak ada tanggapan, kami akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum,” tegasnya.


(Abdul Salim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak