Bendera merah putih kusam dan Robek Terlihat di Halaman Kantor dinas penanaman modaldan pelayanan Terpadu satu pintu.

 



 Bendera Merah Putih yang Berkibar di halaman kantor Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Sergai tersebut Tampak Robek dan Kusam.

(14/4/2026)


Kondisi ini menuai sorotan para media, menilai Pengibaran dan Pembiaran terhadap Bendera yang Rusak atau Robek,merupakan Bentuk unsur Dugaan yang sengaja dan Kelalain yang berdampak pada tindak pidana. 

Bendera Merah Putih bukan kain biasa,itu simbol kehormatan dan Kehormatan Bangsa.kalau dikantor pelayanan Publik saja bisa dibiarkan Robek dan Kusam.

Ini mencerminkan lemahnya Pengawasan dan minimalnya rasa tanggung jawab. secara Hukum Penggunaan dan Perlakuan terhadap Bendera Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa dan Lambang negara serta lagu Kebangsaan.Dalam pasal 24 huruf c disebutkan bahwa ” Setiap orang dilarang mengabarkan Bendera Negara yang Rusak,Robek ,luntur atau Kusut,tak hanya sekedar larangan, undang-undang tersebut juga memuat sanksi Pidana,Pasal 67 undang-undang yang sama menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap tersebut dapat di kenaikan sanksi Pidana dan. Walau Barang Bukti sudah di ganti atau hilang kan oleh pihak pihak terkait,namun kami siap menjadi Saksi dan memiliki bukti dokumentasi tentang Bendera yang Berkibar dalam keadaan Robek dan Kusam tersebut. Awak Media sudah dua kali mendatangi kantor dinas Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) tetapi kepala dinas tidak ada di tempat. 



Ini menjadi peringatan bagi seluruh instansi Pemerintahan baik tingkat kabupaten maupun kota, untuk selalu menjaga dan menghormati lambang negara sebagai Wujud dari pengalaman Nilai Nilai Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.

 Peristiwa ini menjadi Perhatian dan Peringatan keras bahwa dalam memenuhi peraturan perundang-undangan undangan yang telah ditetapkan oleh Negara harus dijalankan.

(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak